kita ketahui di kalangan masyarakat kita telah merajalela yang namanya minuman keras terutama di kalangan remaja . dari yang termurah sampe yang termahal pun ada dari yang topi lurus sampe yang topi mereng pun ada ….
kita semua pasti mengetahui bahwasanya khomer itu haram dan bahaya dari yang namanya khomer itu sangat berbahaya dan pasti yang namanya khomer itu pasti memabukkan .
“ALLAH SWT berfirman dalam surat Al – Maidah : 90″
kita semua pasti mengetahui bahwasanya khomer itu haram dan bahaya dari yang namanya khomer itu sangat berbahaya dan pasti yang namanya khomer itu pasti memabukkan .
“ALLAH SWT berfirman dalam surat Al – Maidah : 90″
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).”
dari ayat diatas sudah jelas bahwasanya Allah melarang kita untuk minum yang namanya khomer.
pasti dalam benak kita ada tanda tanya yang besar tentang khomer .
” kenapa kok masyarakat masih saja banyak yang mengkonsumsi yang namanya minuman keras padahal Allah telah melarangya ” ?
” kenapa kok masyarakat masih saja banyak yang mengkonsumsi yang namanya minuman keras padahal Allah telah melarangya ” ?
sebenernya mereka semua itu telah tau tetapi tidak memahami . yang mereka tau hanyalah kesenangan dan kesenangan tanpa memikirkan akibatnya …
ada beberapa faktor mengenai orang yang mengkonsumsi minuman keras yaitu :
- kurangnya iman pada diri nya
- karna pergaulan yang terlalu bebas
- karna hasrat yang ingin selalu mencoba hal baru tanpa melihat baik buruknya hal tersebut. terutama pada remaja , yang di mana pada masa remaja ini lah masa – masa uji coba apa saja yang ada di hadapanya, karena yang namanya remaja pasti dia akan selalu mencoba hal baru, dan juga karna ada faktor lingkungan dan fasilitas yang mendukung para remaja tersebut untuk minum minuman keras maka dia akan mencoba hal tersebut. maka pada saat – saat disinilah peran orang tua yang berakhlaq mulia sangat dibutuhkan sekali .
bagaimana dengan dengan bir yang 0% alkohol ?
ada beberapa faktor mengenai orang yang mengkonsumsi minuman keras yaitu :
- kurangnya iman pada diri nya
- karna pergaulan yang terlalu bebas
- karna hasrat yang ingin selalu mencoba hal baru tanpa melihat baik buruknya hal tersebut. terutama pada remaja , yang di mana pada masa remaja ini lah masa – masa uji coba apa saja yang ada di hadapanya, karena yang namanya remaja pasti dia akan selalu mencoba hal baru, dan juga karna ada faktor lingkungan dan fasilitas yang mendukung para remaja tersebut untuk minum minuman keras maka dia akan mencoba hal tersebut. maka pada saat – saat disinilah peran orang tua yang berakhlaq mulia sangat dibutuhkan sekali .
bagaimana dengan dengan bir yang 0% alkohol ?
para ulama’ mendevinisikan bahwasanya yang namanya khomer itu adalah sesuatu yang memabokkan baik di zaman dahulu , sekarang , maupun akan datang baik yang terbuat dari anggur, kurma dan biji – bijian lainya .
dalam hadist Rosullullah SAW :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
” semua yang memabukkan itu khomer dan semua khomer itu haram ”
hadist ini menjelaskan bahwasanya yang namanya khomer itu semua memabukkan dan haram apapun bahan dan komposisinya .
jadi yang namanya khomer itu tidak bisa disimpulkan dan diidentikkan dengan yang namanya alkohol , jadi bukan berarti yang namanya bir 0% alkohol tidak dinamakan khomer . tetapi yang dinamakan khomer itu apabila dikonsumsi pada jumlah tertentu akan memabokkan .
jadi yang namanya khomer itu tidak bisa disimpulkan dan diidentikkan dengan yang namanya alkohol , jadi bukan berarti yang namanya bir 0% alkohol tidak dinamakan khomer . tetapi yang dinamakan khomer itu apabila dikonsumsi pada jumlah tertentu akan memabokkan .
seperti yang dinyatakan dalam hadist
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar